Cari Blog Ini

Senin, 31 Desember 2012

Pro-Kontra Amandemen terhadap UUD 1945

Amandemen merupakan cara untuk melakukan perubahan terhadap Konstitusi (UUD).  Diadakanya amandemen merupakan upaya memenuhi tujuh agenda reformasi yang bertujuan memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasi aspirasi politik untuk mencapai tujuan negara. Sampai saat ini UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali diawali dari masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dan selesai pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Pada masa Orde Baru hampir-hampir tidak mungkin dilakukan amandemen karena "pensakralan" UUD 1945 yang sebenarnya rezim berkuasa memanfaatkan pasal-pasal yang lemah didalam UUD 1945.

Tidak ada komentar: