Cari Blog Ini

Minggu, 01 Februari 2009

HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

A. DASAR NEGARA  kristalisasi nilai-nilai luhur yang diambil dari bangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan dijadikan sumber hokum (norma ) tertinggi.

Pancasila sbg dasar Negara digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ( Religius, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, keadilan)& dijadikan landasan konstitusional. Antar sila saling menjiwai

KEDUDUKAN PANCASILA:
a. Sumber hukum dasar nasional d. Norma yg diwujukan UUD
b. suasana kebatinan UUD e. sumber semangat UUD 45
c. Cita2 hukum dasar tertulis& tidak tertulis


B. KONSTITUSI  UUD 45 HUKUM DASAR

PENGERTIAN KONSTITUSI (Carl Schmit)
1. Absolut : Sebagai organisasi nyata, bentuk Negara, factor integrasi, system tertutup dari norma hokum
2. Relatif: Formil (arti tertulis), materiil (segi Isi)
3. Positif: keputusan tertinggi shingga mampu merubah tatanan kenegaraan
4. Ideal: Jaminan hak2 asasi dan perlindungannya

FUNGSI UUD:
a. Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak dictator
b. Melindungi hak2 warga Negara
c. Dasar pencapaian tujuan nasional

SUBSTANSI KONSTITUSI
a. memuat cita2& harapan bangsa
b. memuat bentuk Negara, sistem ketatanegaraan&pemerintahan
c. Memuat susunan, tugas&wewenang lembaga Negara
d. Memuat system hub antar lembaga

Proses penyusunan dan penetapan UUD:
1. Pembentukan BPUPKI
2. Penyusunan konsep Dasar Negara dan rancangan UUD (panitia kecil)
3. Penetapan tanggal 18 Agustus 1945

TOKOH YANG MEMBEDAKAN UUD DENGAN KONSTITUSI
(Herman Heller, Ferdinand Lassalle)
Konstitusi menurut Herman Heller:
a. Mencerminkan kehidupan politik dlm masyarakat (Sosiologis)
b. Suatu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat (Yuridis)
c. Suatau naskah sebagai undang2 tertinggi dalam suatau Negara

Menurut F. Lassale:
Sosiologis sintesis faktor2 kekuatan dlm masyarakat (hub.antar kekuasaan)

TOKOH YANG MENYAMAKAN KONSTITUSI DENGAN UUD
(C.F Strong, K.C Wheare)
Konstitusi menurut C.F Strong  Undang-undang adalah sekumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, Hak-hak yang diperintah dan hubungan antara keduanya yang diatur.

Menurut K. C. Wheare Keseluruhan sistem kenegaraan dari suatu negaraberupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara

KETERKAITAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI:
Dasar Negara merupakan kaidah Negara yg fundamental atau gagasan kenegaraan menjadi jiwa tertib hukum& diwujudkan dlm UUD serta peraturan yg lebih rendah

MACAM2 KONSTITUSI
Dari Sifatnya:
a. Kontitusi arti Materiilmemuat hal2 yg menyangkut ketentuan pokok
b. Arti Formalditulis dalam bentuk naskah
Dari Perubahanya:
a. Fleksibel (luwes)tdk membutuhkn prosedur yg rumit (Indonesia, Inggris, Selandia baru) cukup dilakukan badan pembuat undang2
b. Kaku (Rigid)perubahan UUD rumit (AS, Kanada Australia)

Konsep dasar Negara
1. Menurut Moh Yamin (29 Mei 1945)
a. Peri kebangsaan d. peri Kerakyatan
b. peri kemanusiaan e. Kesejahteraan rakyat
c. Peri ketuhanan
2. Menurut Soepomo (31 Mei 1945)
a. paham Negara persatuan d. Sosialisme negara
b. hub Negara&agama e. Hub antarbangsa
c. Sistem badan permusyawaratan
3. Menurut Soekarno (1 Juni 1945)
a. Kebangsaan Indonesia d. kesejahteraan sosial
b. Internasionalime/ perikemanusiaan e. Ketuhanan yg berbudaya
c. Mufakat&demokrasi

Anggota Panitia kecilPiagam Jakarta
1. Soekarno 6. Abikusno Tjokrosoejoso
2. Moh.Hatta 7. H. Agus Salim
3. AA. Maramis 8. Ahmad Soebardjo
4. K.H Wachid Hasyim 9. Moh. Yamin
5. Abdul Kahar Muzakar

Syarat pemerintahan yang konstitusional:
1. Stabilitas procedural kehidupan pol. Tidak sering berubah2
2. Pertanggung jawabanPemerintah memberi prtanggungjawaban kepada rakyat
3. Perwakilanpenguasa sebagai wakil rakyat
4. Pembagian kekuasaankekuasaan Negara harus dibagi2
5. keterbukaansegala harus diumumkan kepada rakyat

Tidak ada komentar: