A. DASAR NEGARA kristalisasi nilai-nilai luhur yang diambil dari bangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan dijadikan sumber hokum (norma ) tertinggi.
Pancasila sbg dasar Negara digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ( Religius, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, keadilan)& dijadikan landasan konstitusional. Antar sila saling menjiwai
KEDUDUKAN PANCASILA:
a. Sumber hukum dasar nasional d. Norma yg diwujukan UUD
b. suasana kebatinan UUD e. sumber semangat UUD 45
c. Cita2 hukum dasar tertulis& tidak tertulis
B. KONSTITUSI UUD 45 HUKUM DASAR
PENGERTIAN KONSTITUSI (Carl Schmit)
1. Absolut : Sebagai organisasi nyata, bentuk Negara, factor integrasi, system tertutup dari norma hokum
2. Relatif: Formil (arti tertulis), materiil (segi Isi)
3. Positif: keputusan tertinggi shingga mampu merubah tatanan kenegaraan
4. Ideal: Jaminan hak2 asasi dan perlindungannya
FUNGSI UUD:
a. Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak dictator
b. Melindungi hak2 warga Negara
c. Dasar pencapaian tujuan nasional
SUBSTANSI KONSTITUSI
a. memuat cita2& harapan bangsa
b. memuat bentuk Negara, sistem ketatanegaraan&pemerintahan
c. Memuat susunan, tugas&wewenang lembaga Negara
d. Memuat system hub antar lembaga
Proses penyusunan dan penetapan UUD:
1. Pembentukan BPUPKI
2. Penyusunan konsep Dasar Negara dan rancangan UUD (panitia kecil)
3. Penetapan tanggal 18 Agustus 1945
TOKOH YANG MEMBEDAKAN UUD DENGAN KONSTITUSI
(Herman Heller, Ferdinand Lassalle)
Konstitusi menurut Herman Heller:
a. Mencerminkan kehidupan politik dlm masyarakat (Sosiologis)
b. Suatu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat (Yuridis)
c. Suatau naskah sebagai undang2 tertinggi dalam suatau Negara
Menurut F. Lassale:
Sosiologis sintesis faktor2 kekuatan dlm masyarakat (hub.antar kekuasaan)
TOKOH YANG MENYAMAKAN KONSTITUSI DENGAN UUD
(C.F Strong, K.C Wheare)
Konstitusi menurut C.F Strong Undang-undang adalah sekumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, Hak-hak yang diperintah dan hubungan antara keduanya yang diatur.
Menurut K. C. Wheare Keseluruhan sistem kenegaraan dari suatu negaraberupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
KETERKAITAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI:
Dasar Negara merupakan kaidah Negara yg fundamental atau gagasan kenegaraan menjadi jiwa tertib hukum& diwujudkan dlm UUD serta peraturan yg lebih rendah
MACAM2 KONSTITUSI
Dari Sifatnya:
a. Kontitusi arti Materiilmemuat hal2 yg menyangkut ketentuan pokok
b. Arti Formalditulis dalam bentuk naskah
Dari Perubahanya:
a. Fleksibel (luwes)tdk membutuhkn prosedur yg rumit (Indonesia, Inggris, Selandia baru) cukup dilakukan badan pembuat undang2
b. Kaku (Rigid)perubahan UUD rumit (AS, Kanada Australia)
Konsep dasar Negara
1. Menurut Moh Yamin (29 Mei 1945)
a. Peri kebangsaan d. peri Kerakyatan
b. peri kemanusiaan e. Kesejahteraan rakyat
c. Peri ketuhanan
2. Menurut Soepomo (31 Mei 1945)
a. paham Negara persatuan d. Sosialisme negara
b. hub Negara&agama e. Hub antarbangsa
c. Sistem badan permusyawaratan
3. Menurut Soekarno (1 Juni 1945)
a. Kebangsaan Indonesia d. kesejahteraan sosial
b. Internasionalime/ perikemanusiaan e. Ketuhanan yg berbudaya
c. Mufakat&demokrasi
Anggota Panitia kecilPiagam Jakarta
1. Soekarno 6. Abikusno Tjokrosoejoso
2. Moh.Hatta 7. H. Agus Salim
3. AA. Maramis 8. Ahmad Soebardjo
4. K.H Wachid Hasyim 9. Moh. Yamin
5. Abdul Kahar Muzakar
Syarat pemerintahan yang konstitusional:
1. Stabilitas procedural kehidupan pol. Tidak sering berubah2
2. Pertanggung jawabanPemerintah memberi prtanggungjawaban kepada rakyat
3. Perwakilanpenguasa sebagai wakil rakyat
4. Pembagian kekuasaankekuasaan Negara harus dibagi2
5. keterbukaansegala harus diumumkan kepada rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar