Cari Blog Ini

Rabu, 18 Februari 2009

SOAL REMIDI SEJARAH KELAS X

1. Jelaskan pembagian zaman menurut ilmu geologi!
2. Jelaskan pembagian zaman menurut kebudayaan!
3. Sebut dan jelaskan 4 peninggalan Zaman logam!
4. Sebutkan ciri-ciri megantropus paleojavanicus!
5. Sebutkan 2 cara membuat logam!

jawaban paling lambat dikirim tanggal 28 februari 2009

Rabu, 11 Februari 2009

SOAL REMIDI KELAS XI.IS

1. Jelaskan berbagai jenis koloni?
2. Jelaskan pendapatmu mengenai reformasi gereja?
3. Sebutkan 5 Hak octrooi VOC?
4. Sebutkan sebab-sebab runtuhnya VOC?
5. Sebutkan Raffless?
6. jelaskan mengenai Humanisme, aufklarung dan Renaissance

jawaban dapat dikirim melalui email : fitapra@gmail.com atau rbahtiar@ymail.com paling lambat tanggal 21 februari 2009

Senin, 02 Februari 2009


PERSEBARAN NENEK MOYANG BANGSA INDONESIA
Oleh: Bahtiar Rifa’i, S.Pd
Manusia di Indonesia yang tertua sudah ada kira-kira satu juta tahun yang lalu, waktu Dataran Sunda masih merupakan daratan, waktu Asia Tanggara bagian benua dan bagian kepulauan masih tersambung menjadi satu. Penduduk Dataran Sunda itu memiliki ciri fisik yang berbeda dari manusi sekarang ini, sisa-sisanya adalah beberapa fosil yang ditemukan di lembah Bengawan Solo. Fosil-fosil itu oleh para ahli disebut Pithecanthropus Erectus, fosil ini juga ditemukan di sebuah gua dekat Peking, dan beberapa Asia Timur.
Karena waktu bentuk fisiknya sudah berevolusi, sehingga menampakkan cirri-ciri yang berbeda. Sejumlah fosil yang telah mengalami evolusi ditemukan di desa Ngandong dan para ahli menyebutnya sebagai Homo Soloensis. Homo Soloensis itu dalam beberapa tahun kemudian mereka berevolusi menjadi manusi asekarang, tetapi dengan ciri-ciri ras yang menyerupai penduduk asli Australia. Sisa-sisa fosil dari perubahan Homo Soloensis di temukan dis uatu tempat bernama Wajak, para ahli menyebutnya Homo Wajakensis. Fosil itu juga banyak ditemukan di daerah Talgai, Darling Downs, Queensland,yang dipercaya sebagai nenek monyang penduduk asli Australia

A. Persebaran manusia dengan ciri-ciri Austro-Melanesoid.
Nenek moyang dari manusia Wajak tersebut diatas, sebelumnya sudah ada yang menyebar ke arah barat dan ke arah timur Nusantara. Mereka yang menyebar ke arah timur menduduki Irian. Meraka hidup dalam kelompok-kelompok kecil di daerah muara-muara sungai di mana mereka hidup dengan menangkap ikan di sungai, dan meramu tumbuh-tumbuhan. Pada masa sekarang bekas-bekas itu dapat ditemukan di daerah Teluk McCluer dan Teluk Triton di kepala Cendrawasih. Bekas-bekas itu berupa tempat-tempat perlindungan di bawah karang atau yang disebut abris sous roches.
Di bagian barat dari Nusantara orang Austro-Melanesoid, mengembangkan suatu kebudayaan yang pada dasarnya sama dengan kelompok yang dihidup di Irian. Mereka juga mengembangkan perkampungan abris sous roches. Adapun perbedaan dengan kelompok di Irian adalah mereka menggunakan kapak genggam yang mempunyai suatu sisi bekas pecahan yang kasar dan suatu sisi luar yang lebih halus. Kapak itu sering diasah pada bagian tajamnya.
Persebaran dari manusia Austro-Melanesoid yang makan kerang, dapat direkontruksi dari adanya timbunan sisa-sisa kulit kerang yang di sebut kjokkenmoddinger atau sampah dapur. Sekarang tempat-tempat yang berupa bukit-bukit kerang dan ditandai dengan adanya kapak genggam yang bagian tertentunya tajam. Banya dijumpai di Aceh, Kedah dan Pahang di Malaysia. Kecuali itu k[ak-kapak itu juga ditemukan di Jawa Timur, tetapi juga di Vietnam Utara, ialah di Pengunungan Bacson, dan di gua-gua dari Propinsi Hoa-binh, Hoa-nam, dan Tan-Hoa. Justru penemuan-penemuan alat-alat prehistoris yang berpusat kepada alat genggam itu tadi disebut alat-alat Bacson-Hoabinh.
Fosil-fosil manusia yang sering ditemukan bersamaan dengan alat-alat Bacson-Hoabinh tadi, seperti misalnya di gua Sodong dan Samoung di Jawa Timur, di bukit kerang di Aceh, dan Di gua Kepah di Malaysia Barat, menunjukkan secara dominan ciri-ciri Austro-Melanesoid, sungguh pun bercampur ciri-ciri ras Mongoloid. Justru karena itulah Koentjaraningrat condong untuk menyimpulkan bahwa adanya persebaran dari timur ke barat dari manusia Austro-Melanesoid berasal dari Jawa, melalui Sumatera, Semenanjung Malayu dan Muang Thai sampai Vietnam Utara.
Pengaruh ciri-ciri Mongoloid. Dari manakah kiranya asalnya ciri-ciri Paleo-Mongoloid yang tampak pada penduduk kuno di Indonesia tersebut. Ciri-ciri itu mungkin bersal dari Asia. Satu kemungkinan adalah melalui jalan yang dilalui oleh orang Austro–Melanesoid yang ke arah barat dan utara, di mana orang-orang dengan cirri-ciri Mongoloid bercampur dengan orang-orang Austro-Melanesoid.


B. Perpindahan/Migrasi Bangsa-bangsa ke Indonesia
Tentu Anda mempunyai suatu gambaran bahwa kebudayaan Neolithikum yang berupa kapak persegi dan kapak lonjong yang tersebar ke Indonesia tidak datang/menyebar dengan sendirinya, tetapi terdapat manusia pendukungnya yangberperan aktif dalam rangka penyebaran kebudayaan tersebut.
Manusia pendukung yang berperan aktif dalam rangka penyebaran kebudayaan itulah merupakan suatu bangsa yang melakukan perpindahan/imigrasi dari daratan Asia ke Kepulauan Indonesia bahkan masuk ke pulau-pulau yang tersebar di Lautan Pasifik. Dari penjelasan di atas tentu Anda ingin mengetahui dari mana, asal bangsa-bangsa yang berimigrasi ke Indonesia? Bangsa yang berimigrasi ke Indonesia berasal dari daratan Asia tepatnya Yunan Utara bergerak menuju ke Selatan memasuki daerah Hindia Belakang (Vietnam)/Indochina dan terus ke Kepulauan Indonesia, dan bangsa tersebut adalah:
1. Bangsa Melanesia atau disebut juga dengan Papua Melanosoide yang merupakan rumpun bangsa Melanosoide/Ras Negroid. Bangsa ini merupakan gelombang pertama yang berimigrasi ke Indonesia.
2. Bangsa Melayu yang merupakan rumpun bangsa Austronesia yang termasuk golongan Ras Malayan Mongoloid. Bangsa ini melakukan perpindahan ke Indonesia melalui dua gelombang yaitu:
1. Gelombang pertama tahun 2000 SM, menyebar dari daratan Asia ke Semenanjung Melayu, Indonesia, Philipina dan Formosa serta Kepulauan Pasifik sampai Madagaskar yang disebut dengan Proto Melayu. Bangsa ini masuk ke Indonesia melalui dua jalur yaitu Barat dan Timur, dan membawa kebudayaan Neolithikum (Batu Muda)
2. Gelombang kedua tahun 500 SM, disebut dengan bangsa Deutro Melayu. Bangsa ini masuk ke Indonesia membawa kebudayaan logam (perunggu).

C. Jenis Bangsa Prasejarah Indonesia
Dengan adanya migrasi/perpindahan bangsa dari daratan Asia ke Indonesia, maka pada zaman prasejarah di Kepulauan Indonesia ternyata sudah dihuni oleh berbagai bangsa yang terdiri dari:
1. Bangsa Melanisia/Papua Melanosoide yang merupakan Ras Negroid memiliki ciri-ciri antara lain: kulit kehitam-hitaman, badan kekar, rambut keriting, mulut lebar dan hidung mancung. Bangsa ini sampai sekarang masih terdapat sisa-sisa keturunannya seperti Suku Sakai/Siak di Riau, dan suku-suku bangsa Papua Melanosoide yang mendiami Pulau Irian dan pulau-pulau Melanesia.
2. Bangsa Melayu Tua/Proto Melayu yang merupakan ras Malayan Mongoloid memiliki ciri-ciri antara lain: Kulit sawo matang, rambut lurus, badan tinggi ramping, bentuk mulut dan hidung sedang. Yang termasuk keturunan bangsa ini adalah Suku Toraja (Sulawesi Selatan), Suku Sasak (Pulau Lombok), Suku Dayak (Kalimantan Tengah), Suku Nias (Pantai Barat Sumatera) dan Suku Batak (Sumatera Utara) serta Suku Kubu (Sumatera Selatan).
3. Bangsa Melayu Muda/Deutro Melayu yang merupakan rasa Malayan Mongoloid sama dengan bangsa Melayu Tua, sehingga memiliki ciri-ciri yang sama. Bangsa ini berkembang menjadi Suku Aceh, Minangkabau (Sumatera Barat), Suku Jawa, Suku Bali, Suku Bugis dan Makasar di Sulawesi dan sebagainya. .

Minggu, 01 Februari 2009

HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

A. DASAR NEGARA  kristalisasi nilai-nilai luhur yang diambil dari bangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan dijadikan sumber hokum (norma ) tertinggi.

Pancasila sbg dasar Negara digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ( Religius, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, keadilan)& dijadikan landasan konstitusional. Antar sila saling menjiwai

KEDUDUKAN PANCASILA:
a. Sumber hukum dasar nasional d. Norma yg diwujukan UUD
b. suasana kebatinan UUD e. sumber semangat UUD 45
c. Cita2 hukum dasar tertulis& tidak tertulis


B. KONSTITUSI  UUD 45 HUKUM DASAR

PENGERTIAN KONSTITUSI (Carl Schmit)
1. Absolut : Sebagai organisasi nyata, bentuk Negara, factor integrasi, system tertutup dari norma hokum
2. Relatif: Formil (arti tertulis), materiil (segi Isi)
3. Positif: keputusan tertinggi shingga mampu merubah tatanan kenegaraan
4. Ideal: Jaminan hak2 asasi dan perlindungannya

FUNGSI UUD:
a. Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak dictator
b. Melindungi hak2 warga Negara
c. Dasar pencapaian tujuan nasional

SUBSTANSI KONSTITUSI
a. memuat cita2& harapan bangsa
b. memuat bentuk Negara, sistem ketatanegaraan&pemerintahan
c. Memuat susunan, tugas&wewenang lembaga Negara
d. Memuat system hub antar lembaga

Proses penyusunan dan penetapan UUD:
1. Pembentukan BPUPKI
2. Penyusunan konsep Dasar Negara dan rancangan UUD (panitia kecil)
3. Penetapan tanggal 18 Agustus 1945

TOKOH YANG MEMBEDAKAN UUD DENGAN KONSTITUSI
(Herman Heller, Ferdinand Lassalle)
Konstitusi menurut Herman Heller:
a. Mencerminkan kehidupan politik dlm masyarakat (Sosiologis)
b. Suatu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat (Yuridis)
c. Suatau naskah sebagai undang2 tertinggi dalam suatau Negara

Menurut F. Lassale:
Sosiologis sintesis faktor2 kekuatan dlm masyarakat (hub.antar kekuasaan)

TOKOH YANG MENYAMAKAN KONSTITUSI DENGAN UUD
(C.F Strong, K.C Wheare)
Konstitusi menurut C.F Strong  Undang-undang adalah sekumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, Hak-hak yang diperintah dan hubungan antara keduanya yang diatur.

Menurut K. C. Wheare Keseluruhan sistem kenegaraan dari suatu negaraberupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara

KETERKAITAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI:
Dasar Negara merupakan kaidah Negara yg fundamental atau gagasan kenegaraan menjadi jiwa tertib hukum& diwujudkan dlm UUD serta peraturan yg lebih rendah

MACAM2 KONSTITUSI
Dari Sifatnya:
a. Kontitusi arti Materiilmemuat hal2 yg menyangkut ketentuan pokok
b. Arti Formalditulis dalam bentuk naskah
Dari Perubahanya:
a. Fleksibel (luwes)tdk membutuhkn prosedur yg rumit (Indonesia, Inggris, Selandia baru) cukup dilakukan badan pembuat undang2
b. Kaku (Rigid)perubahan UUD rumit (AS, Kanada Australia)

Konsep dasar Negara
1. Menurut Moh Yamin (29 Mei 1945)
a. Peri kebangsaan d. peri Kerakyatan
b. peri kemanusiaan e. Kesejahteraan rakyat
c. Peri ketuhanan
2. Menurut Soepomo (31 Mei 1945)
a. paham Negara persatuan d. Sosialisme negara
b. hub Negara&agama e. Hub antarbangsa
c. Sistem badan permusyawaratan
3. Menurut Soekarno (1 Juni 1945)
a. Kebangsaan Indonesia d. kesejahteraan sosial
b. Internasionalime/ perikemanusiaan e. Ketuhanan yg berbudaya
c. Mufakat&demokrasi

Anggota Panitia kecilPiagam Jakarta
1. Soekarno 6. Abikusno Tjokrosoejoso
2. Moh.Hatta 7. H. Agus Salim
3. AA. Maramis 8. Ahmad Soebardjo
4. K.H Wachid Hasyim 9. Moh. Yamin
5. Abdul Kahar Muzakar

Syarat pemerintahan yang konstitusional:
1. Stabilitas procedural kehidupan pol. Tidak sering berubah2
2. Pertanggung jawabanPemerintah memberi prtanggungjawaban kepada rakyat
3. Perwakilanpenguasa sebagai wakil rakyat
4. Pembagian kekuasaankekuasaan Negara harus dibagi2
5. keterbukaansegala harus diumumkan kepada rakyat

HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. PERLUNYA HUB. INTERNASIONAL
Sifat dasar manusia makhluk sosial

1.KERJASAMA INTERNASIONAL BERTUJUAN (MOH. HATTA)
a. Menjaga keselamatan Bangsa dan Negara
b. Memperoleh barang2 yang belum bisa dibuat/dihasilkan
c. Menjamin perdamaian dunia&memperoleh syarat2 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
d. Meningkatkan persaudaraan antar bangsa

2. LANDASAN
a. UUD 45 alinea 4
b. Deklarasi Djuanda
c. Piagam PBB pasal I
d. Konvensi Wina 1969perjanjian antarnegara atau lebih yg bertujuan mengadakan akibat2 hukum tertentu menurut ketentuan hukum internasional

3. ASAS-ASAS DALAM HUB. INTERNASIONAL
a. Asas Kebangsaan (ekstrateritorial) warga neg. tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya dimana dia berada
b. Asas Teritorialberlaku bagi semua orang&barang yg berada diwilayahnya baik warga neg. atau orang asing
c. Asas Kepentingan umumwewenang neg. melindungi&mengatur kepentingan masyarakat

B. TAHAP&PERSYARATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Perundingan c. Pengesahan (ratifikasi)
b. Penandatanganan d. Lembaga Persyaratan (ada neg. yg tidak puas)

1. PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN DENGAN ALASAN
a. Ada kesalahan dengan suatu fakta pada waktu perjanjian dibuat
b. Ada unsur penipuan
c. Ada kelicikan langsung atau tidak langsung
d. Ada unsure paksaan
e. Terjadi pelanggaran hukum nasional negara peserta
f. Terjadi ketentuan yg bertentangan kaidah dasar masy. Internasional

2.PERJANJIAN INTERNASIONAL BERAKHIR/HAPUS DENGAN ALASAN
a. Habis masa berlakunya
b. Telah tercapai tujuanya
c. Salah satu neg. peserta hancur (pakta Bagdad)
d. Ada perjanjian baru yg meniadakan perjanjian terdahulu
e. Persetujuan dari negara. peserta untuk mengkhiri perjanjian

3.BENTUK&NAMA PERJANJIAN INTERNASIONAL
a.Traktatperjanjian 2 neg. atau lebih yg sifatnya formal&sangat mengikat
b.Konvensi perjanjian yg lebih khusus namun bersifat multilateral, tidak menyangkut kebijakan tingkat tinggi.
c.Pakta traktat dalam arti sempit& memerlukan ratifikasi
d.Persetujuan (agreement)perjanjian bersifat teknis/adminitratif
e.Protokolpersetujuan yg melengkapi konvensi
f. Perikatanpersetujuan bagi trasaksi2 bersifat sementara


4. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
a.Negara d. oraganisasi internasioanal
b.Tahta suci e. Individu
c.Palang merah internasional f. pihak dalam sengketa

5. KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA (Bebas Aktif)
Bebasmenentukan sikap&kehendak sendiri tidak memihak
Aktifberperan dalam kanacah internasional

6. HAKIKAT POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
a. menghormati kedaulatan Negara lain
b. Lepas dari ikatan blok ideologi, militer&bebas menentukan masalah sendiri
c. Menentang segala bentuk penjajahan
d. Kerjasama internasional yg saling menguntungkan
e. Hidup berdampingan secara damai

C. TUJUAN, FUNGSI& PERANAN PBB
1.Tujuan PBB:
a. Memelihara perdamaian&keamanan dunia
b. Mengembangkan persahabatan antarabangsa berdasar azas persamaan Hak
c. Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional
d. Menjadi pusat penyerasian tindakan bangsa2 dalam mencapai tujuan bersama

2. Asas PBB:
a. Asas persamaan kedaulatan bagi semua anggota
b. anggota wajibmemenuhikewajiban sesuai dengan piagam PBB
c. anggota menyelesaikan sengketa dengan damai
d. Dalam hub internasional menghindari anacaman& kekerasan
e. Memberi bantuan kepada PBB sesuai dengan piagam PBB