Cari Blog Ini

Minggu, 01 Juni 2008

Pancasila dan Islam

Pancasila tak terasa sudah 63 Tahun menjadi dasar negara Indonesia. Bung Karno menyebut Pancaila sebagai "Panca Azimat Revolusi" yang menjadi Ideologi dan falsafah hidup bangsa. Namun kita tidak bisa mengingkari nuansa Islami yang religius pada awal penyusunannya. Piagam Jakarta yang menjadi dasar pembentukan Pancasila, pada sila pertamna mencantumkan penerapan Syariat Islam bagi pemeluknya sebelum akhirnya direvisi untuk mencegah perpecahan. Suasana Islami memang terasa sejak negara ini terbentuk. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya ditengah bulan ramadhan pada hari jum'at, bulan dan hari yang suci bagi umat Islam.
Namun anehnya seiring bergulirnya waktu Pancasila dan makna-maknanya seakan dilupakan oleh bangsanya sendiri. Dari anak-anak, artis-artis sampai para pejabat seolah-olah "sulit" menghafal lima baris tersebut. Mereka seolah-olah bangga jika tampil seperti "orang barat" dengan budaya westernisasinya yang dianggap modern. Sementara kepribadian bangsa Indonesia justru dianggap "Jadul dan Kuno". Padahal jika Pancasila benar-benar diamalkan secara konsekuen niscaya bangsa ini tidak akan terpuruk seperti ini.
Sebagai Bangsa yang mayoritas Muslim kita juga hendaknya menyikapi pancasila dengan arif. Dalam bernegara kita jadikan Pancasila senbagai "rambu-rambu" bertindak. Wajar bila umat Islam menginginkan Syariat Islam diberlakukan karena dasar penyusunan pancasila-pun mencantumkan hal tersebut bagi pemeluknya. Hendaknya para pemimpin juga memikirkan hal tersebut syariat Islam bisa ditegakkan tanpa harus dianggap merongrong wibawa negara. Karena Syariat Islam juga menjadi bagian dalam hak beragama dan prakteknya juga tidak diperbolehkan melanggar hak-hak agama lain. Yang perlu diperhatikan disini adalah toleransi terhadap kehidupan beragama yang "tidak merusak". Jika anda Seorang Muslim maka masuklah engkau kedalam Islam secara "kaffah" dan patuhi aturan-aturannya. Dan jika anda masuk Islam tapi tidak mematuhi aturan-aturannya maka umat Islam berhak melindungi aqidahnya. Oleh sebab itu pemerintah harus melidungi hak-hak warganya dalam beribadah.

Tidak ada komentar: